Namun, ia mengakui situasi kemudian tidak terkendali. “Nah, tapi ketika interogasi kami enggak tahu, jadinya chaos kan,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya pemukulan hingga penyiksaan, Mirzam mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang melakukan kekerasan.
BACA JUGA: Orang Tua Sebut Arnendo Mahasiswa Undip Korban Dugaan Kekerasan Takut ke Kampus: Masih Trauma
“Kalau memukul ya saya tidak tahu memukul apa tidak. Yang jelas mereka itu interogasi,” katanya.
Terkait status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, Mirzam mempersilakan proses hukum terus berjalan.
“Silakan naik penyidikan. Dalam hukum acara itu alat bukti dan barang bukti. Ketika ada peristiwa pidana, apakah peristiwa pidana itu sempurna? Ya itu nanti tugas kepolisian,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses baik di internal kampus maupun di kepolisian. “Kami menghargai ada lembaga, kemudian kepolisian. Tapi kalau memang sudah kayak gini ya mau bagaimana lagi?” ujarnya.
Korban Alami Patah Hidung hingga Gegar Otak
Di sisi lain, kuasa hukum Arnendo, Zainal Abidin Petir, menyebut kliennya mengalami kekerasan berat yang berlangsung berjam-jam.
“Jadi mahasiswa Undip, Arnendo, dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang wanita. Tapi ketika tidak mengakui malah dikeroyok oleh teman satu jurusan,” ujarnya pada Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menyebut pengeroyokan diduga dilakukan sekitar 30 mahasiswa pada 15 November 2025 mulai pukul 23.00 hingga 04.15 WIB.
“Ada 30 orang pengeroyok. Penyiksaan mulai jam 23.00 sampai jam 04.15. Mulai disunduti rokok, kemudian ditusuk pakai jarum, ditendang, dipukuli, disabet dengan sabuk,” katanya.
Zainal juga menyebut leher korban sempat diikat menggunakan sabuk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang hidung, gegar otak, hingga gangguan saraf mata.
“Sekarang kondisinya anak itu cacat, saraf matanya juga kena, kemudian tulang hidungnya patah, kemudian gegar otak,” ujarnya.
Saat ini orang tua Arnendo bahkan menyebut putranya belum kembali kuliah lantaran masih mengalami trauma.





