Pihak Polrestabes Semarang Sebut Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2025 dan dilaporkan sehari setelahnya.
Menurutnya, sebelum kejadian pengeroyokan, korban dihubungi salah satu rekannya untuk datang ke sebuah rumah kos di kawasan Tembalang. Setibanya korban di lokasi, sejumlah mahasiswa lantas menginterogasinya terkait tuduhan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi satu jurusan. Namun, korban membantah tuduhan tersebut.
“Yang bersangkutan diinterogasi karena ada tuduhan melakukan kejahatan seksual terhadap salah satu rekan mahasiswinya, namun ini dibantah oleh korban. Nah, inilah yang menjadi motif atau pemicu sehingga terjadi pengeroyokan,” tuturnya, Kamis, 5 Maret 2026.
Dari keterangan korban, terdapat sekitar 20 orang yang menurut dugaan terlibat. Penyidik masih mendalami peran masing-masing.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Arnendo: Undip dan Polisi Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan
“Kalau dari keterangan ini cukup banyak ya, sekitar 20-an. Ini akan kami dalami terkait dengan perannya masing-masing,” tambah Andika.
Ia mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantungi hasil visum. “Hasil visum ini ada beberapa lecet dan juga ada lebam,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami motif dari peristiwa pengeroyokan tersebut, termasuk tuduhan pelecehan yang menjadi pemicu awal kejadian.
“Ini makanya akan kami dalami motifnya. Nanti setelah semuanya jelas akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Andika. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





