Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlinePendidikan

Dugaan Penyalahgunaan Piagam Ramai Diprotes, SMAN 3 Semarang Angkat Bicara

×

Dugaan Penyalahgunaan Piagam Ramai Diprotes, SMAN 3 Semarang Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
penyalahgunaan piagam PPDB
Waka Komunikasi SMA Negeri 3 Semarang angkat bicara terkait rumor penyalahgunaan piagam penghargaan PPDB SMA Negeri 3 Semarang, Selasa 27 Juni 2023. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA Kota Semarang kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, terdapat informasi yang beredar terkait adanya penyimpangan dan penyalahgunaan piagam penghargaan dalam proses PPDB SMA tahun ini.

Berdasarkan rumor yang beredar, penyalahgunaan piagam penghargaan terjadi dalam pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 3 Semarang. Sebanyak 34 calon peserta didik dari satu SMP Negeri Kota Semarang diduga tidak memiliki keahlian sebagaimana tercantum dalam piagam penghargaan yang mereka miliki.

BACA JUGA: Posko Pengaduan PPDB SMP Terima Banyak Aduan, Sebagian Besar Terkait KK dan Piagam

Praktik penyalahgunaan piagam tersebut yang kemudian menuai protes dari para orang tua calon peserta didik lainnya.

beritajateng.tv mencoba mengonfirmasi rumor penyalahgunaan piagam tersebut ke SMA Negeri 3 Semarang, Selasa 27 Juni 2023.

Waka Komunikasi SMA Negeri 3 Semarang Arief Setyayoga angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan piagam penghargaan dalam proses PPDB pada sekolah tersebut.

“Untuk piagam, kalau dulu kita memang berhak verifikasi sambil menguji. Jadi misalnya punya piagam band bagian perkusi, kita uji secara langsung apakah benar bisa bermain perkusi, sekarang tidak lagi,” kata Arief.

Penyalahgunaan piagam, sekolah tak bisa berbuat banyak

Terkait adanya gelombang protes dari orang tua calon peserta didik lainnya, Arief mengatakan tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, pihak sekolah hanya berpegang pada petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jateng 2023/2024.

“Setiap siswa yang juara itu punya surat keterangan dari sekolah. Dalam aturan, bila sudah ada surat keterangan dari sekolah yang menyatakan juara 1, 2 atau 3, kita tidak boleh untuk menguji lagi,” ujarnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan