Hukum & Kriminal

Dugaan PMH Polda Jateng, Kuasa Hukum Tegaskan Advokat Sah Ditentukan Sumpah dan Pengangkatan

×

Dugaan PMH Polda Jateng, Kuasa Hukum Tegaskan Advokat Sah Ditentukan Sumpah dan Pengangkatan

Sebarkan artikel ini
Advokat Sah
Tim kuasa hukum Dwi Aprianto, Mirzam Adli, saat ditemui di Jalan Dr Wahidin Kota Semarang, Kamis, 25 September 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan penghalangan advokat dalam pendampingan klien perkara Mansion KTV & Bar mulai bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.

Perkara ini menjadi persoalan baru yang menyeret nama anggota Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Sembiring, yang dugaannya melakukan intimidasi hingga pengusiran terhadap advokat Dwi Aprianto saat hendak mendampingi kliennya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan layanan penari tanpa busana di Mansion KTV & Bar.

Dwi Aprianto bersama timnya menurut dugaan AKBP Agus Sembiring halang-halangi karena Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat milik Dwi tidak sah karena sudah kadaluwarsa.

Tim kuasa hukum Dwi Aprianto, Mirzam Adli, membenarkan bahwa pihaknya menggugat Polda Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri Semarang.

BACA JUGA: PN Semarang Gelar Sidang Gugatan Advokat Atas Polda Jateng: Aparat Dugaannya Larang Dampingi Klien

Mirzam menegaskan bahwa keabsahan seorang advokat tidak berdasarkan kartu keanggotaan organisasi advokat, melainkan oleh pengangkatan organisasi dan sumpah di Pengadilan Tinggi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Kartu advokat itu bukan penentu sah atau tidaknya advokat. Itu hanya identitas, sama seperti KTP atau SIM. Yang menentukan sah adalah pengangkatan oleh organisasi advokat dan sumpah di Pengadilan Tinggi,” jelasnya saat beritajateng.tv temui di Jalan Dr. Wahidin Kota Semarang pada Kamis, 25 September 2025.

Ia melanjutkan, persoalan muncul karena ada aparat yang mempersoalkan masa berlaku kartu advokat, hingga akhirnya menjadikan dasar untuk menolak pendampingan hukum.

“Kalau kartu sudah habis masa berlakunya, bukan berarti advokat itu tidak sah. Mestinya kalau ada administrasi yang kurang, diminta untuk lengkapi, bukan justru mengusir dari pendampingan klien. Itu bentuk kekeliruan pemahaman yang fatal,” tegasnya.

Penuhi syarat formal sah sebagai advokat

Mirzam menyebut, dalih tersebut jelas keliru karena Dwi telah memenuhi syarat formal sebagai advokat sah.

“Advokat yang sudah diangkat oleh organisasi dan disumpah tetap sah menjalankan profesinya. Jadi tidak ada dasar hukum untuk menyebut klien kami ilegal hanya karena kartu,” ujarnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan