“Mereka (pemilih) dilayani dan diberikan lima kartu suara, padahal dia bukan warga di situ, tidak terdaftar di DPT, DPTb maupun DPK, hanya menunjukkan KTP. Ada yang diberikan seutuhnya lima kartu, ada juga yang hanya diberikan 4 kartu tapi dia tidak terdaftar. Ini yang pasti kesalahan atau pelanggaran,” ungkapnya.
Pemilih dapat lima surat suara Pilpres
Masih sama persoalannya dengan surat suara yang pemilih terima, Sosiawan menyebut ada pemilih yang menerima 5 (lima) surat suara Pilpres.
“Ada juga pemilih yang menerima kartu tapi sama semua, kartunya pilpres semua. Jelas ini sebuah kesalahan. Maka jalan terbaiknya menurut kami ya adanya pemungutan suara ulang. Ada juga kesalahan memasukkan jenis-jenis kartu sesuai dengan kotak suaranya,” akunya.
Selain surat suara dan pemilih luar domisili, prosedur pemungutan suara pun menurut Sosiawan tak luput dari kesalahan.
“Ada juga kesalahan dalam prosedur pemungutan suara. Misalnya TPS buka sebelum jam 07.00 WIB. Ini juga sebuah kesalahan karena regulasinya pembukaan TPS itu dimulai jam 07.00 sampai 13.00. Beragam variasi kesalahan, pelanggaran atau ketidak profesionalan yang KPPS lakukan,” sebut Sosiawan.
BACA JUGA: Antisipasi KPPS Tumbang, Dinas Kesehatan Siagakan Nakes Saat Proses Pemilu
Kendati demikian, Sosiawan tak menampik jumlah TPS yang pihaknya rekomendasikan untuk lakukan PSU tersebut akan terus bertambah, sepanjang Bawaslu kabupaten/kota menemukan kesalahan yang KPPS lakukan. Adapun PSU direkomendasikan untuk terselenggara paling lambat Minggu, 18 Februari 2024 mendatang.
“Kalau di luar hari libur, kita akan kesulitan untuk bisa mendatangkan kembali pemilih sehingga kami merekomendasikan untuk PSU ini berlangsung pada 18 Februari 2024. Mudah-mudahan KPU siap melakukan itu, ini leading sector-nya KPU,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila