Jateng

Dukung Zero ODOL 2027 di Jateng, API Desak Pemerintah Tetapkan Tarif Atas-Bawah Angkutan Barang

×

Dukung Zero ODOL 2027 di Jateng, API Desak Pemerintah Tetapkan Tarif Atas-Bawah Angkutan Barang

Sebarkan artikel ini
Zero ODOL 2027
Ketua Umum, API Suroso. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv — Asosiasi Pengemudi Independen (API) menegaskan kesiapan mendukung normalisasi kendaraan angkutan barang menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 di Jawa Tengah.

Namun demikian, API juga mendesak pemerintah segera menetapkan tarif atas-bawah agar regulasi ODOL tetap memberi ruang bagi pengemudi untuk memperoleh kesejahteraan.

“Yang penting kami ini masih bisa bekerja,” ungkap Ketua Umum API, Suroso, saat Rapat dan Diskusi Normalisasi Kendaraan Angkutan Barang Menuju Zero ODOL 2027 untuk Menciptakan Keselamatan Berlalu Lintas, di Griya Yodesia, Bergas, Kabupaten Semarang, Kamis, 22 Januari 2026.

Maka itu, jelas Suroso, pemerintah harus berani menata ulang seluruh aspek pada semua lini, mulai dari hulu hingga hilir, sehingga penerapannya tidak merugikan pengemudi angkutan barang.

“Artinya, harus ada kejelasan mengenai pemilik barang dan aspek keselamatan. Jangan hanya selalu menyalahkan sopir. Jalan rusak, salahkan sopir. Terjadi kecelakaan, selalu salahkan sopir juga,” tegasnya.

Suroso kembali menegaskan bahwa pemerintah harus segera menetapkan tarif atas-bawah angkutan barang sebelum regulasi Zero ODOL 2027 mulai berlaku.

BACA JUGA: Unjuk Rasa ODOL di Kota Semarang, Polisi Pantau Rombongan Demo di Wilayah Kabupaten

Pasalnya, kebijakan tersebut juga berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Persoalan ini telah beberapa kali API sampaikan saat bertemu kementerian terkait maupun DPR RI.

Menurut Suroso, para pengemudi sebenarnya tidak ingin melanggar regulasi atau ketentuan terkait ODOL. Namun, pelanggaran terjadi karena adanya alasan tertentu.

Pengemudi tidak serta-merta melanggar dengan mengubah dimensi atau membawa muatan berlebih, karena biaya operasional saat ini semakin tinggi.

Ia mencontohkan rute Semarang–Pontianak, yang seluruh bahan pokok dan bahan bakunya berasal dari Jawa, termasuk Semarang. Biaya tiket penyeberangan kapal saja mencapai Rp20 juta hingga Rp22 juta.

Biaya tersebut belum termasuk tenaga bongkar muat, sewa armada, uang saku awak kendaraan, gaji sopir, dan kebutuhan lainnya. “Semua pengeluaran operasional ini harus bisa tertutup,” tegasnya.

Dukung Zero ODOL 2027, API Desak Pembenahan Semua Komponen Penyelenggaraan Angkutan Barang

Oleh karena itu, lanjut Suroso, keseimbangan dapat tercapai apabila seluruh pelaku transportasi ekspedisi, mulai dari pengusaha angkutan, pemilik barang, hingga pengemudi, memiliki satu kesepakatan.

“Maka pemerintah harus mampu menata ulang dan menyatukan seluruh aspek tersebut ke dalam satu regulasi yang tersepakati, sehingga semuanya dapat berjalan sesuai harapan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Pratama Adhyasastra, menyampaikan bahwa normalisasi ODOL akan berlangsung secara bertahap melalui kesepakatan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam pelaksanaannya, pihak terkait akan mencari titik tengah agar ketentuan utama kebijakan ini tidak menimbulkan pelanggaran, karena menyangkut aspek keamanan dan keselamatan, namun tetap memperhatikan pemenuhan pendapatan sopir.

Menurutnya, setiap kendaraan telah melalui berbagai pertimbangan saat proses pembuatan. Dimensi tinggi dan lebar telah diperhitungkan, termasuk kapasitas serta fasilitas kendaraan.

BACA JUGA: Truk ODOL Kerap Terlibat Kecelakaan, Dinas Perhubungan Jateng Ingin Aktifkan Kembali Jembatan Timbang

Dengan demikian, kendaraan tidak seharusnya mengangkut muatan berlebih hingga mengabaikan aspek keselamatan. Keseimbangan antara suplai dan permintaan di jalan juga perlu terjaga demi keselamatan.

Kemampuan kendaraan memiliki batas. Jika muatan melebihi kapasitas, beberapa komponen tidak dapat bekerja optimal, seperti sistem pengereman.

“Pabrik karoseri sudah mengukur dan mempertimbangkan lebar jalan, kapasitas muat, serta ketentuan kemampuan kendaraan lainnya yang semuanya telah diatur,” tegas Pratama.

Saat menanggapi apakah normalisasi ini juga mencakup penertiban karoseri, Direktur Lalu Lintas menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Perhubungan.

“Nanti secara bertahap akan kami kaji, mulai dari spesifikasi teknis, lisensi kelayakan, hingga ketentuan dan regulasi terkait modifikasi yang masih diperbolehkan,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp