Dari hasil pemeriksaan, Joko Sutoyo mengaku telah beberapa bulan terakhir bermain judi online jenis mahyong. Aktivitas ini dilakukan sebagai hiburan sampingan saat ia sedang menjaga toko kelontong miliknya.
BACA JUGA: Sempat Viral Grup Inses di FB, Dr. Boyke: Siklus Pedofilia Berasal dari Luka Masa Kecil
Akibat perbuatannya, Joko Sutoyo terjerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tidak hanya itu, polisi juga membuka kemungkinan jeratan tambahan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengingat perjudian ini tersangka lakukan secara daring. (*)





