Perkara ini berkaitan proyek Masjid Agung Karanganyar periode 2020 sampai 2021. Anggaran proyek mencapai Rp78,9 miliar.
Penyidik menetapkan empat pihak swasta serta satu ASN Pemkab Karanganyar sebagai tersangka. Dakwaan penuntut umum juga menyebut aliran uang kepada mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai dugaan fee proyek. (*)





