SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada Sritex Group menyeret tiga pejabat dari Bank Jateng. Mereka adalah Supriyatno, Pujiono, dan Suldiarta.
Ketiganya kini berstatus tersangka dan dianggap bertanggung jawab atas pemberian kredit bermasalah senilai ratusan miliar rupiah.
Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023, menjadi sorotan utama. Ia disebut menyetujui pinjaman kepada Sritex meski mengetahui kondisi keuangan perusahaan tersebut bermasalah.
“Ia tak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan maupun Komite Pembiayaan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, baru-baru ini.
BACA JUGA: Maraknya Kasus Hukum Eks Pejabat Perbankan, Bank Jateng Tegaskan Komitmen Tata Kelola yang Baik
Selain itu, Supriyatno menyetujui memorandum analisa kredit (MAK) tanpa melakukan verifikasi atas laporan keuangan audited milik Sritex tahun 2016–2018. Keputusan ini dinilai ceroboh karena tidak mempertimbangkan risiko gagal bayar yang tinggi.
Pujiono, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, juga menurut dugaan berperan aktif dalam proses pencairan pinjaman.
Ia turut menandatangani MAK tanpa mengecek kebenaran data keuangan. Pujiono bahkan menyetujui kredit meski tahu utang Sritex jauh melebihi nilai asetnya.
Mantan pejabat Bank Jateng juga terseret kasus dugaan korupsi Sritex
Nama ketiga, Suldiarta, menjabat sebagai Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial periode 2018–2020. Ia bertanggung jawab atas analisa kredit yang tersusun berdasarkan data yang belum terverifikasi.
“Ia juga tak memastikan adanya analisa risiko dengan cermat,” tambah Nurcahyo.
Ketiganya dianggap mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex. Langkah mereka menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Dari Bank Jateng saja, kredit yang terkucur mencapai lebih dari Rp395 miliar.
BACA JUGA: Dorong Kesejahteraan Ekonomi Rakyat, Bank Jateng Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih di Cilacap
Penyidik menilai proses persetujuan kredit di Bank Jateng sarat pelanggaran. Tidak ada pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi keuangan debitur. Penyaluran dana juga berlangsung tanpa prosedur pengawasan internal yang ketat.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola perbankan daerah. Ketika pengambil keputusan abai terhadap regulasi dan analisa risiko, negara harus menanggung akibatnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami peran para tersangka dalam skema kredit bermasalah yang menyeret nama besar Bank Jateng. (*)





