SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerhati Sejarah Kota Semarang, Mozes Christian Budiono, menyesalkan pembongkaran Gedung Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) di Jalan Pemuda Nomor 70 Semarang. Pasalnya, gedung tersebut dulunya merupakan gedung Djawa Hokokai yang merupakan lokasi pembacaan proklamasi kemerdekaan pertama di Kota Semarang pada tahun 1945 silam.
Mozes pun menyayangkan pembongkaran gedung yang kini menjadi Fakultas Hukum UNTAG itu.
Menurutnya, pembongkaran salah satu gedung bersejarah di Kota Semarang itu merupakan bentuk kegagalan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam menjaga situs-situs peninggalan masa lalu dan saksi bisu terbentuknya pemerintahan di Kota Semarang.
BACA JUGA: Wisata Sejarah Semarang: Museum Mandala Bhakti, Mengenang Perjuangan TNI
“[Pembongkaran gedung] bukti Pemkot Semarang lalai dalam menjaga bangunan bersejarah. Padahal gedung ini adalah saksi pembacaan proklamasi pertama kalinya di Kota Semarang,” katanya kepada beritajateng.tv, Rabu, 2 Oktober 2024.
Berdasarkan pantauan kami, lokasi Gedung Fakultas Hukum UNTAG di Jalan Pemuda itu sudah sepenuhnya rata dengan tanah. Tampak sejumlah garis polisi melintang di sekitar puing-puing. Sementara suasana sekitar masih sepi dan tidak tampak satu pun pekerja.
Gedung Djawa Hokokai sebagai lokasi pertama pembacaan proklamasi di Semarang
Lebih lanjut, Mozes menjelaskan, gedung yang dibongkar merupakan eks gedung Djawa Hokokai. Ia tak tau pasti kapan gedung itu menjadi gedung Djawa Hokokai.
Yang pasti, gedung itu sempat menjadi perusahaan mebel terkenal yang mulai beroperasi sekitar tahun 1918.