Lanjut Nico, dalam perkara Nomor 27/Pdt.Eks/2021/PN Smg telah terjadi kesalahan dalam subjek hukum yang dipermasalahkan.
Sebab tanah dan bangunan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang adalah bukan milik Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro, seperti yang digugat oleh Perkumpulan Siang Boe sebelumnya.
“Perkumpulan Siang Boe menggugat Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro dengan mengklaim tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No. 73 merupakan milik Perkumpulan Siang Boe. Padahal Yayasan THHK bukan pemilik subjek sengketa, ini merupakan kasalahan dalam menentukan subjek hukumnya,” jelas Nico.
Nico memberikan keterangan lengkap, bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan Gedung Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) yang berdiri sejak 1907 dan saat ini dikuasakan kepada Sindu Dharmali dan alumni sekolah THHK untuk merawat dan mengelola gedung tersebut.
Dalam kasus tersebut terjadi keanehan tambah Nico, bahwa Perkumpulan Siang Boe mengklaim kepemilikkan tanah dan bangunan Subjek Hukum berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2102.
Menurut Nico, kenapa bisa terbit sertifikat tersebut? sedangkan Perkumpulan Siang Boe tidak pernah menduduki bahkan membayarkan pajak tanah dan bangunan yang berada di jalan Gang Tengah no.73 Kota Semarang tersebut.
“Untuk pengurusan sertifikat dibutuhkan dokumen-dokumen diantaranya PBB, surat ukur dan lainnya. Padahal selama ini yang membayar PBB adalah Bapak Sindu Dharmali. Selain itu tidak ada pengecekkan dari BPN apalagi pengukuran tanah, tapi bisa terbit sertifikat tersebut,” terangnya.
Nico berasumsi ada dugaan manipulatif dalam pengurusan sertifikat Nomor 2102 tersebut atas nama Perkumpunan Siang Boe.
“Sertifikat nomor 2102 menurut saya tidak mempunyai kekuatan hukum karena dalam pengurusannya kami menduga kuat ada manipulatif,” kata Nico.
Dengan berbelitnya kasus tersebut, Nico selaku kuasa hukum bersama alumni sekolah THHK berencana akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Yudisial karena adanya dugaan permainan majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan Perkumpulan Siang Boe.
“Dalam melakukan perlawanan rencana eksekusi oleh PN Semarang kita tidak bisa berbuat banyak, upaya kita saat ini menunggu keputusan banding kita. Kita akan melaporkan kasus ini ke Mahkamah Yudisial dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Kepolisian Senin,” tambah Nico.
Usai gedung tersebut telah dikuasai oleh petugas eksekusi Pengadilan Negeri Semarang, para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) mendatangi kantor Siang Boe yang berada di komplek jalan Kimangunsarkoro.
Namun setelah sampai disana para lansia alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) tidak menemukan kantor Siang Boe ada disana, hanya plang papan nama saja yang terpampang disana.
Menurut petugas pengelola disana hanya sebagai pengelola gedung kesehatan tersebut, namun menurut mereka tidak mengetahui tentang kantor perkumpulan Siang Boe tersebut.
Setelah kejadian tersebut pihak kuasa hukum alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) akan tetap melakukan perlawanan karena tindakan yang tidak adil menurut mereka, banyak kejanggalan dakam kasus tersebut yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan berujung eksekusi bangunan yang berada di jalan Gang Tengah no.73 Kota Semarang tersebut.