SEMARANG, 3/10 (BeritaJateng.tv) – Kantor Kelurahan Pedurungan Kidul Kota Semarang, dipadati petugas gabungan. Petugas gabungan itu merupakan tim yustisi penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Senin (3/10) pagi, tim yustisi tersebut menggelar operasi penertiban di wilayah Pedurungan. Anak jalanan dan PGOT, serta pemberi uang ataupun barang yang terjaring akan dibawa ke Kantor Kelurahan Pedurungan Kidul.
Dalam operasi yustisi itu, beberapa anak jalanan dan PGOT dibawa oleh petugas gabungan. Mereka terjaring petugas yustisi saat meminta-minta di wilayah Pedurungan Kidul.
Di dalam kantor kelurahan, beberapa petugas sudah bersiap untuk mendata dan memberikan sanksi. Dua anak jalanan, satu pengemis dan seorang badut jalanan didata di dalam kantor kelurahan.
Namun hingga siang hari, petugas yustisi belum menemukan pemberi uang atau barang dalam penegakan Perda.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut koordinasi antara instansi yang digelar beberapa waktu lalu.
“Sebelum pelaksanaan, kami sudah rapatkan kagiatan ini, bahkan sampai empat kali,” jelasnya di Kantor Kelurahan Pedurungan Kidul, Senin (3/10/2022).
Dilanjutkannya, sebelum digelar penegakan, sosialisasi juga masif dilakukan.
“Pelaksanaan mulai hari ini, dan akan terus kami lakukan. Pelaksanaan tak mengenal waktu, pagi atau sore hari operasi yustisi akan terus berlanjut,” ucapnya.