Gaya Hidup Empat Anak Jalanan dan PGOT di Semarang Terjaring Yustisi Penegakan Perda Senin, 03 Oktober 2022
Denda Rp 1 Juta Bagi Pemberi Uang dan Barang ke Anak Jalanan dan PGOT di Semarang HeadlineKamis, 29 September 2022