Dipaparkan Fajar, dalam pelaksanaan empat orang terjaring dan langsung dibawa ke Kantor Kelurahan Pedurungan Kidul.
“Mereka langsung menjalani sidak ditempat, mereka akan dimasukkan ke rehabilitasi sosial sebulan atau dua bulan,” terangnya.
Sementara untuk pemberi, Fajar mengatakan belum mendapati pengguna jalan yang memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT.
“Kami berterimakasih ke masyarakat, tidak ada yang memberikan uang ataupun barang ke anak jalanan dan PGOT hari ini. Berarti sosialisasi yang kami lakukan berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Dipaparkannya, jika tim yustisi menemukan pengguna jalan yang memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT, yang bersangkutan akan dibawa ke PN Semarang.
“Kemungkinan sidang tipiring akan digelar sebulan dua kali untuk masyarakat yang terjaring saat memberi uang ataupun barang ke anak jalanan dan PGOT,” papar Fajar.
Ia mengimbau, jika masyarakat ingin memberi uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT, bisa melalui pihak yang tepat.
“Banyak pihak penyalur amal atau zakat resmi, silahkan masyarakat memberikan ke sana. Namun tidak boleh memberikan di jalanan hal itu sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2016. Kami ingin Kota Semarang bersih,” tambahnya. (Ak/El)