Selain itu, pelaku juga terjerat Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 2019 yang melarang penggunaan senjata tajam dalam tawuran atau perkelahian.
BACA JUGA: Selidiki Tewasnya Mahasiswa Udinus, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian: TKP jadi Titik Kumpul Tawuran
Bagas Rizky Pramudya, salah satu pelaku yang sempat melarikan diri ke Subang, Jawa Barat, mengakui ikut menganiaya korban setelah melihat temannya melakukan serangan.
Saat kejadian, ia menyebut telah meminum miras jenis ciu. Ia pun mengaku membacok korban sebanyak tiga kali.
“Saya membacok tiga kali di bagian belakang; punggung, bawah ketiak, dan sekitar situ,” ungkap Bagas.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka serius dan langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. (*)