Hukum & Kriminal

Fadia A Rafiq Kena Tuntutan 5 Tahun Penjara Plus Rp2,69 miliar, Hakim Bilang Begini

×

Fadia A Rafiq Kena Tuntutan 5 Tahun Penjara Plus Rp2,69 miliar, Hakim Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq
Terdakwa kasus dugaan korupsi mantan Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 24 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Rightmen M.S. Situmorang juga menyoroti persoalan uang pengganti yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Dia meminta aliran dana yang menjadi dasar perhitungan uang pengganti agar ada pemeriksaan kembali.

“Harapan saya walaupun tadi belum kita dengar semuanya, ini sudah ada di sini [surat tuntutan]. Nanti untuk advokat juga [dibaca] karena berhubungan dengan uang pengganti ini banyak ini saya lihat,” katanya.

Menurutnya, perlu melihat apakah nilai aliran dana yang menjadi dasar tuntutan benar-benar sesuai dengan fakta yang terbukti di persidangan.

“Tentang aliran dananya itu benar enggak segitu masuk? Kan gitu ya. Nanti kalau penuntut umum sudah membuktikan itu, ya giliran advokat juga untuk membuktikan itu,” katanya.

Rightmen mengatakan, majelis hakim akan mengkaji seluruh perspektif sebelum menjatuhkan putusan.

“Saya berharap perkara ini putusannya seobjektif mungkin. Semua perspektif baik dari penuntut umum maupun advokat akan kita kaji terus,” ucapnya.

Sebagai informasi, sidang berikutnya terjadwal pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari Fadia dan penasihat hukumnya. (*)

Editor: Diaz A Abidin

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp