Hukum & Kriminal

Fadia A Rafiq Kena Tuntutan 5 Tahun Penjara Plus Rp2,69 miliar, Hakim Bilang Begini

×

Fadia A Rafiq Kena Tuntutan 5 Tahun Penjara Plus Rp2,69 miliar, Hakim Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq
Terdakwa kasus dugaan korupsi mantan Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 24 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Dia bilang, nilai tersebut berasal dari penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan uang ulang tahun, akhir tahun dan Lebaran.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Pengisian Perangkat Desa Bareng Sudewo, 3 Kades Pati Dituntut 4,5 hingga 7,5 Tahun Penjara

JPU juga meminta apabila uang pengganti tersebut tidak bisa Fadia A Rafiq bayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Fadia akan ada penyitaan dan lelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila Fadia tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, JPU menuntut penggantian dengan pidana penjara selama satu tahun.

Minta Cabut Hak Politik Fadia

JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan. Berupa pencabutan hak Fadia A rafiq untuk memilih dan warga pilih dalam pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, JPU meminta pencabutan hak politik tersebut  berlaku selama lima tahun setelah Fadia A Rafiq selesai menjalani pidana.

Permintaan lainnya dari JPU, yakni terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses perkara memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Tuntutan 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Pati Sudewo Sentil Jaksa KPK hingga Seret Nama Haryanto

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan Fadia.

JPU menilai Fadia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya menciptakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan.

“Perbuatan terdakwa Fadia A Rafiq telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Agus Subagya membacakan pertimbangan JPU.

Dalam bagian pertimbangan meringankan, JPU menyebut Fadia A rafiq yang memiliki tanggungan keluarga.

Hakim Minta Advokat Baca Lagi Aliran Dana

Ketua Majelis Hakim Rightmen M.S. Situmorang mengatakan, terdakwa dan penasihat hukum memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan setelah pembacaan tuntutuan oleh JPU KPK.  Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada pihak terdakwa untuk menyusun pembelaan.