Jateng

Fakta Baru Pengajuan Trofi Gubernur Lomba Tari SEC Semarang, Pemprov Jateng: Mereka Minta 60 Piala

×

Fakta Baru Pengajuan Trofi Gubernur Lomba Tari SEC Semarang, Pemprov Jateng: Mereka Minta 60 Piala

Sebarkan artikel ini
Trofi Gubernur Tari
Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan, dan Olahraga Biro Kesejahteraan Rakyat, Woro B.S., saat dijumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 23 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Fakta baru perihal kasus lomba tari tradisional berhadiah piala atau trofi Gubernur Jawa Tengah yang digelar Semarang Economy Creative (SEC) terus bermunculan.

Usai menghadiri audiensi bersama orang tua peserta lomba, sanggar tari, dan DPD APMIKIMMDO, perwakilan Pemprov Jawa Tengah buka suara terkait pengatas namaan Piala Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan, dan Olahraga Biro Kesejahteraan Rakyat, Woro B.S., menanggapi klaim Ketua SEC, Mei Sulistyoningsih, yang mengaku sudah mengajukan izin untuk mendapat trofi Gubernur Jawa Tengah.

“Mereka [SEC] kan minta bantuan piala yang mencantumkan nama gubernur, itu memang prosesnya pengajuan kan gak serta-merta cepat. Mereka sudah mengeluarkan flyer itu jauh hari sebelum surat sampai ke gubernur,” ujar Woro saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 23 Desember 2024.

BACA JUGA: Tegaskan Lomba Tari oleh SEC Tak Berizin, Pemprov Jateng: Acara 20 Desember, Ajukan Surat Tanggal 17

Menurut pengakuan Woro, surat yang SEC ajukan tertulis tanggal 17 Desember 2024, sementara kegiatan lomba berlangsung pada Jumat, 20 Desember 2024.

Adapun jumlah piala yang pihak SEC minta, kata Woro, berjumlah 60. Woro pun mengaku sudah menyampaikan kepada SEC bahwa Pemprov Jawa Tengah tak dapat memenuhi permohonan piala tersebut.

“Yang kemarin saya dapat info ternyata suratnya tanggal 17 Desember, kegiatan tanggal 20. Jumlahnya 60 piala. Kalau di kami, kegiatan akhir tahun sudah tidak memungkinkan untuk itu, sehingga kan kita sudah sampaikan kita gak bisa membantu, berarti kan gak kita izinkan,” tegas dia.

Bukan ke Disporapar Jateng, surat pengajuan trofi gubernur lmba tari malah turun ke Dinkop

Menariknya, pengajuan trofi Gubernur untuk pemenang lomba tari tradisional itu diturunkan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dinkop UKM).

Seharusnya, kegiatan perlombaan di bidang seni merupakan ranah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan