Terkait temuan ini, lanjut AKBP Veronica, telah memerintahkan kepada jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga untuk menindaklanjuti dan melakukan pendalaman.
Termasuk memerintahkan untuk melakukan uji forensik (labfor) terhadap zat yang mencurigakan. Juga zat yang masih tersisa pada plastik klip yang di temukan pada penggeledahan tersebut.
Hal ini untuk memastikan apakah memiliki kandungan zat narkoba atau zat lain. Sehingga butuh kepastian melalui uji laboratorium Polri,” tambah Kapolres Salatiga.
BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkoba dan Miras, Polres Blora Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam
Pada saat upaya penggeledahan Polres Salatiga, rumah dalam kondisi kosong dan Nicholas Nyoto Prasetyo tak berada di lokasi.
Sehingga kepemilikan barang tersebut juga belum bisa pihaknya pastikan. Namun kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak melindungi siapapun yang melanggar hukum.
Tidak terkecuali dalam penanganan kasus BLN “Sehingga temuan ini tetap ditindaklanjuti dan siapa pun yang bertanggung jawab tetap akan dimintai keterangan,” tandas Veronica. (*)
Editor: Farah Nazila