Perihal apa yang pihak akan lakukan selanjutnya terhadap kedua anak tersebut, Istichomah menjelaskan, Dinas Sosial Kabupaten Semarang tetap mempertimbangkan hak-hak keduanya sebagai anak.
Sebab persoalan SAW dan IAR ini berhubungan dengan hak sebagai anak. Artinya tidak hanya sekadar pulang, tetapi mereka juga harus mendapatkan jaminan mendapatkan kasih sayang dari keluarga.
BACA JUGA: Tertabrak Feeder Trans Semarang, Pensiunan ASN Tewas di Bundaran Klipang, Ini Kata Anak Korban
Termasuk juga hak-hak untuk mendapatkan pendidikan. Sejauh ini, Dinas Sosial Kabupaten Semarang belum mendapatkan informasi lanjutan, karena ibu mereka sedang di konfirmasi di Mapolres Boyolali.
Demikian pula baik SAW maupun IR juga masih berada di Boyolali. “Kalau neneknya sudah menyatakan siap menerima kembali dan merawat SAW dan IR,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila