“Kami tegas tapi juga bijak. Kalau sudah menjurus ke penghasutan, tindakan tidak menyenangkan, dan ada bukti, pasti ada penindakan. Tapi kalau mural atau hiasan lucu-lucuan, itu masih dalam batas toleransi,” jelasnya.
BACA JUGA: Jelang HUT ke-80 RI, Setda Blora Bagikan Cuma-cuma Ratusan Bendera Merah Putih ke Warga
Ia juga menjelaskan terkait penghapusan fenomena mural bertema One Piece di beberapa daerah merupakan bagian dari penataan ruang publik, bukan tindakan pelarangan.
“Biasanya mural itu dibersihkan karena menjelang 17-an lingkungan diperindah. Bisa jadi ganti dengan tema yang lebih relevan, misalnya tokoh nasional, batik, atau flora. Tapi bukan karena melarang karakter kartun,” jelasnya.
Kibarkan Merah Putih dengan semangat nasionalisme
Muslichah tetap mengimbau masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih sejak 1 hingga 30 Agustus, serta menyelenggarakan kegiatan yang mempererat silaturahmi dan gotong royong, seperti lomba kampung, jalan sehat, hingga pertunjukan budaya.
“Silakan berkreasi, tapi jangan lupa makna kemerdekaan. Tetap kibarkan Merah Putih. Itu yang utama,” tutupnya. (*)
Editor: Farah Nazila