“Tapi tetap saja nanti kalau kabupaten/kota melihat perusahaan tidak sesuai bisa laporkan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi nanti menangani lewat pengawas untuk didalami. Kalau memang dia harusnya bisa mambayar, tidak ada alasan. Nanti ada sanksinya, denda 5 persen,” jelasnya.
Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng masih membuka posko aduan THR hingga 19 April 2024 mendatang. Pihaknya melayani konsultasi dan laporan permasalahan THR yang pengusaha maupun pekerja alami melalui posko tersebut. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





