Ekbis

Finansial Bermasalah, 17 Perusahaan di Jateng dalam Pengawasan Disnakertrans Terkait THR

×

Finansial Bermasalah, 17 Perusahaan di Jateng dalam Pengawasan Disnakertrans Terkait THR

Sebarkan artikel ini
Bansos April 2026 | Polda Bintara | Insentif Dokter | Surat CPNS | Kritik Saran MPLS | sekolah swasta | Gaji KPPS | pungli ppdb | bacapres janji | Perusahaan THR
Ilustrasi seseorang mengangsurkan amplop. (Foto: Freepik)

“Tapi tetap saja nanti kalau kabupaten/kota melihat perusahaan tidak sesuai bisa laporkan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi nanti menangani lewat pengawas untuk didalami. Kalau memang dia harusnya bisa mambayar, tidak ada alasan. Nanti ada sanksinya, denda 5 persen,” jelasnya.

Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng masih membuka posko aduan THR hingga 19 April 2024 mendatang. Pihaknya melayani konsultasi dan laporan permasalahan THR yang pengusaha maupun pekerja alami melalui posko tersebut. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp