Ekbis

Finansial Bermasalah, 17 Perusahaan di Jateng dalam Pengawasan Disnakertrans Terkait THR

×

Finansial Bermasalah, 17 Perusahaan di Jateng dalam Pengawasan Disnakertrans Terkait THR

Sebarkan artikel ini
Bansos April 2026 | Polda Bintara | Insentif Dokter | Surat CPNS | Kritik Saran MPLS | sekolah swasta | Gaji KPPS | pungli ppdb | bacapres janji | Perusahaan THR
Ilustrasi seseorang mengangsurkan amplop. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tercatat sebanyak 17 perusahaan sedang dalam pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsos Disnakertrans Jateng, Ratna Dewajati, menyebut 17 perusahaan itu tersebar di beberapa kabupaten/kota.

Adapun wilayahnya yakni Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Demak.

BACA JUGA: Pantau Langsung Pabrik di Salatiga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Tegaskan THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

“Dari 17 perusahaan ini ada yang minta membayar separuh di tanggal 3 [April] dan separuh setelah Lebaran. Kemudian ada yang akan membayar di awal tapi di bawah UMK,” ujarnya Selasa 2 April 2024 sore.

Ratna mengungkap, pembayaran THR Lebaran 2024 maksimal H-7 atau pada Rabu, 3 April 2024.

Sebanyak 17 perusahaan yang akan menyicil pembayaran THR itu bergerak di sektor tekstil, mebel, makanan, garmen, dan lain-lain.

Alasan perusahaan tak bisa bayar THR sesuai ketentuan

Pihaknya menuturkan, 17 perusahaan itu tak bisa membayar THR sesuai ketentuan lantaran mengalami gangguan finansial. Adapun faktor yang ia sebut salah satunya situasi geopilitik, seperti Perang Rusia-Ukraina.

“Jadi sudah tidak sempat ekspor lagi, ini memang berdampak betul menurut saya. Jumlah ekspor yang dulu tinggi sekarang menurun. Ini yang perlu dapat perhatian sebenarnya, maka ini sangat berpengaruh pada kemampuan finansial,” jelasnya.

Menurutnya, perusahaan yang merasa tidak mampu membayar THR secara penuh dan sesuai jadwal bisa melakukan konsultasi kepada pihaknya. Nantinya, pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa kondisi perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Apresiasi Perusahaan di Salatiga, Komisi E DPRD Jateng Sebut THR Mampu Tingkatkan Kinerja Karyawan

Namun, apabila laporan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka pihaknya akan memberi sanksi terhadap perusahaan tersebut.

“Tapi tetap saja nanti kalau kabupaten/kota melihat perusahaan tidak sesuai bisa laporkan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi nanti menangani lewat pengawas untuk didalami. Kalau memang dia harusnya bisa mambayar, tidak ada alasan. Nanti ada sanksinya, denda 5 persen,” jelasnya.

Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng masih membuka posko aduan THR hingga 19 April 2024 mendatang. Pihaknya melayani konsultasi dan laporan permasalahan THR yang pengusaha maupun pekerja alami melalui posko tersebut. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp