Ekbis

FSP RTMM-SPSI Jateng Nilai PP 28/2024 Ancam Industri Rokok Legal, Risikonya PHK Massal

×

FSP RTMM-SPSI Jateng Nilai PP 28/2024 Ancam Industri Rokok Legal, Risikonya PHK Massal

Sebarkan artikel ini
Industri Rokok Legal
Ketua PD FSP RTMM-SPSI Jawa Tengah, Tri Suprapto, di sela kegiatan FGD dan konsolidasi internal organisasi di Hotel Grand Panorama, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis, 23 April 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Ia menegaskan, industri rokok ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap negara, baik dalam bentuk cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pertanyaannya, mengapa justru terkesan ԁilindungi,” katanya.

FSP RTMM-SPSI berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan keberlangsungan industri rokok legal serta perlindungan terhadap tenaga kerja. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp