Ia menegaskan, industri rokok ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap negara, baik dalam bentuk cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pertanyaannya, mengapa justru terkesan ԁilindungi,” katanya.
FSP RTMM-SPSI berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan keberlangsungan industri rokok legal serta perlindungan terhadap tenaga kerja. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





