Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu satu kilogram, BNN juga mengamankan barang bukti lain seperti sepeda motor milik ZA, empat buah telepon genggam, satu buah timbangan, dan boarding pass Batik Air dengan rute Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, menuju Bandara Adi Soemarmo, Boyolali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara hingga hukuman mati. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





