SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memusnahkan satu kilogram narkotika jenis sabu yang mulanya akan beredar di wilayah Solo, Jateng.
Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jateng, Arief Dimjati, mengungkap pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkotika pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu.
“BNNP Jateng menerima informasi akan ada transaksi narkoba di Bandara Adi Soemarmo, Solo,” ujar Arief saat Konferensi Pers di Kantor BNNP Jateng, Kota Semarang, Senin, 2 Oktober 2023.
BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan Sabu Hingga Ganja, BNNP Jateng Sebut Daerah Perbatasan Ini Jadi Sasaran
Menurut keterangannya, Tim Gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial ZA (40) dan RN (30).
Dalam kasus ini, ZA adalah kurir sabu yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Laki-laki berumur 40 tahun itu berasal dari Kota Banda Aceh, Provinsi NAD. Sementara RN, lanjut Arief, ialah penerima sabu yang ZA antarkan. RN sendiri berasal dari Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Tersangka pengedaran sabu ke Solo Jateng hadir di lokasi pemusnahan barang bukti
Saat pemusnahan barang bukti, kedua tersangka yakni ZA dan RN hadir di lokasi. Arief menyebut, tersangka RN menerima perintah untuk mengambil sabu dari rekannya yang kini masuk dalam DPO.
“RN dapat perintah menerima sabu oleh temannya dengan panggilan inisial ‘iblis’. Saat ini (iblis) masuk ke dalam DPO. Rencananya sabu itu akan mereka edarkan di Solo Raya,” beber Arief.