Hukum & Kriminal

Gagalkan Peredaran Sabu ke Solo Raya, BNNP Jateng Musnahkan Satu Kilogram Barang Bukti

×

Gagalkan Peredaran Sabu ke Solo Raya, BNNP Jateng Musnahkan Satu Kilogram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Sabu Jateng
Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jateng, Arief Dimjati, saat memasukkan sabu ke inselator di halaman Kantor BNNP Jateng, Senin, 2 Oktober 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memusnahkan satu kilogram narkotika jenis sabu yang mulanya akan beredar di wilayah Solo, Jateng.

Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jateng, Arief Dimjati, mengungkap pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkotika pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu.

“BNNP Jateng menerima informasi akan ada transaksi narkoba di Bandara Adi Soemarmo, Solo,” ujar Arief saat Konferensi Pers di Kantor BNNP Jateng, Kota Semarang, Senin, 2 Oktober 2023.

BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan Sabu Hingga Ganja, BNNP Jateng Sebut Daerah Perbatasan Ini Jadi Sasaran

Menurut keterangannya, Tim Gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial ZA (40) dan RN (30).

Dalam kasus ini, ZA adalah kurir sabu yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Laki-laki berumur 40 tahun itu berasal dari Kota Banda Aceh, Provinsi NAD. Sementara RN, lanjut Arief, ialah penerima sabu yang ZA antarkan. RN sendiri berasal dari Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Tersangka pengedaran sabu ke Solo Jateng hadir di lokasi pemusnahan barang bukti

Saat pemusnahan barang bukti, kedua tersangka yakni ZA dan RN hadir di lokasi. Arief menyebut, tersangka RN menerima perintah untuk mengambil sabu dari rekannya yang kini masuk dalam DPO.

“RN dapat perintah menerima sabu oleh temannya dengan panggilan inisial ‘iblis’. Saat ini (iblis) masuk ke dalam DPO. Rencananya sabu itu akan mereka edarkan di Solo Raya,” beber Arief.

Adapun modusnya, lanjut Arief, yakni mengemas sabu ke dalam kemasan Teh Cina berwarna keemasan.

BACA JUGA: Video Penyelundupan Empat Kilogram Sabu ke Semarang, Konon Terkait Fredy Pratama

“Sabu yang dikemas Teh Cina itu dimasukkan ke dalam goody bag, saat didapati (kemasan Teh Cina) itu terdapat kristal bening narkotika jenis methamphetamine seberat 1.000 gram,” paparnya.

Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu satu kilogram, BNN juga mengamankan barang bukti lain seperti sepeda motor milik ZA, empat buah telepon genggam, satu buah timbangan, dan boarding pass Batik Air dengan rute Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, menuju Bandara Adi Soemarmo, Boyolali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara hingga hukuman mati. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp