“Angka aduan seragam itu sekitar 65-an dan tidak semuanya terbukti. Kemudian ada yang masuk kanal Lapor Gub langsung kita gerakkan untuk mengembalikan uang ke siswa,” ungkap Uswatun.
Untuk aduan yang terbukti, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah. Namun, hal ini juga harus melalui berbagai tahapan pemeriksaan kepada pihak sekolah.
“Bisa saja nanti yang terbukti mereka (kepala sekolah) akan di-Plh-kan (Pelaksana Tugas Harian menggantikan tugasnya untuk sementara waktu) selama satu bulan sampai bisa menyelesaikan hal tersebut,” terangnya.
Terkait kasus SMKN 1 Sale, Uswatun menyebut hingga saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan. Kepala SMKN 1 Sale pun kini tengah dalam status nonaktif untuk waktu yang tak menentu. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





