Dihadapan petugas dirinya mengaku jika dana ABPDes tersebut semestinya untuk pembangunan talud guna mengatasi banjir rob di desanya. “Sejak ada surat panggilan dari Polres, pikiran kalut dan takut Saya kabur di Kota Semarang. Terakhir ngontrak di Gunungpati semarangSaya akan menyerahkan diri,” kata tersangka.
Selain berhasil menangkap mantan kepala desa Surodadi, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan kwitansi penyerahan uang APBDes, Dokumen Pelaksanaan, Laporan Pertanggung Jawaban APBDes 2021, serta beberapa Laporan Hasil Audit APBDes Desa Surodadi Tahun Anggaran 2021.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Editor: Elly Amaliyah





