HeadlineHukum & KriminalNews Update

Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Dibekuk Satreskrim Polres Demak

×

Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Dibekuk Satreskrim Polres Demak

Sebarkan artikel ini
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono bersama jajaran Satreskrim menunjukkan barang bukti tumpukan berkas laporan hasil korupsi penyelewengan APBDes Tahun Anggaran 2021 desa Surodadi, kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Rabu (8/3/2023).(Wisnu Budi - beritajateng.tv)

Dihadapan petugas dirinya mengaku jika dana ABPDes tersebut semestinya untuk pembangunan talud guna mengatasi banjir rob di desanya. “Sejak ada surat panggilan dari Polres, pikiran kalut dan takut Saya kabur di Kota Semarang. Terakhir ngontrak di Gunungpati semarangSaya akan menyerahkan diri,” kata tersangka.

Selain berhasil menangkap mantan kepala desa Surodadi, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan kwitansi penyerahan uang APBDes, Dokumen Pelaksanaan, Laporan Pertanggung Jawaban APBDes 2021, serta beberapa Laporan Hasil Audit APBDes Desa Surodadi Tahun Anggaran 2021.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp