“Kami minta tadi dana desa itu, yang 20%, serahkan melalui badan usaha milik desa atau lembaga ekonomi lain. Tidak lagi langsung kepada orang per orang, karena kami gak mau dana desa itu yang 20% sekali pakai hilang,” tegas Yandri.
BACA JUGA: Hadiri Rakor Bidang Pangan di Jawa Tengah, Mendes PDT: Dana Desa Tahun 2025 Sebesar Rp71 Triliun
Menurutnya, dana desa yang selama ini langsung diberikan kepada perorangan kerap hilang begitu saja.
“Kalau selama ini kan dikasihkan ayam 10 ekor, ayamnya disembelih atau dijual ya kan? Dikasih kambing satu ekor, kambing hilang. Nah, kami gak mau itu terjadi,” papar dia.
Ia berharap pemberian dana tersebut bisa digunakan untuk membangkitkan ekonomi sirkular di setiap desa. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





