Politik

Guru Besar Unissula soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Koreksi Hukum dan Pendidikan Demokrasi

×

Guru Besar Unissula soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Koreksi Hukum dan Pendidikan Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Amnesti Abolisi
Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H., saat ditemui pada Selasa, 5 Agustus 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong mendapatkan dukungan dari kalangan akademisi hukum.

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H., menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam mencerdaskan kehidupan hukum bangsa dan koreksi atas proses peradilan yang masih menyisakan ketimpangan.

“Saya sebagai Rektor memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo atas pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta abolisi kepada Tom Lembong,” tegas Gunarto usai konferensi pers di Unissula pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Ia juga menyebut bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi koreksi penting terhadap independensi lembaga peradilan dan peningkatan kualitas proses hukum dari tingkat penyidikan hingga Mahkamah Agung.

Gunarto mengakui bahwa keputusan ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, ia menyebut dinamika tersebut sebagai bagian dari ruang diskusi intelektual di lingkungan akademik.

BACA JUGA: Adi Prayitno soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Rekonsiliasi Politik Baru Capai PDIP, Belum Sentuh Anak Abah

Ia juga membandingkan langkah ini dengan kebijakan serupa yang pernah Presiden BJ Habibie ambil dalam era transisi demokrasi.

“Setidaknya, semangat nilai-nilai akademik dalam pemberian amnesti dan grasi yang pernah terjadi di era Habibie kini kembali hadir, di tengah dahaga masyarakat akan hukum yang lebih adil dan berkeadaban,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Gunarto menekankan bahwa kebijakan Presiden ini tidak hanya sah secara konstitusional, tetapi juga mencerminkan keberanian moral untuk mencegah kriminalisasi terhadap pejabat publik yang bekerja dengan itikad baik.

Ia menilai bahwa pemberian amnesti dan abolisi adalah wujud dari pelaksanaan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

“Langkah Presiden ini adalah bentuk nyata negara hukum yang tidak hanya menjunjung teks, tetapi juga semangat keadilan dan kemanusiaan. Ini adalah koreksi terhadap sistem hukum yang sering kali menghukum kebijakan progresif hanya karena prosedur administratif,” tuturnya.

Putusan pengadilan tak selalu mencerminkan keadilan

Guru Besar Hukum Administrasi Negara Unissula, Prof. Dr. Jawade Hafidz S.H., M.H., juga memberikan catatan penting tentang bagaimana amnesti dan abolisi juga mencerminkan penilaian publik bahwa tidak semua putusan pengadilan mencerminkan keadilan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan