“Atas konfirmasi dengan Ranting di Banaran tidak ada perintah langsung dan tidak langsung terkait kegiatan tersebut. Sehingga kami tidak tau itu massa berasal dari mana,” paparnya.
Eksekusi tanah seluas 3.100 meter persegi itu berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Semarang batal eksekusi karena terjadi perlawanan dari pihak tergugat. (*)
Editor: Elly Amaliyah





