Pengaduan datang dari berbagai sektor. Industri manufaktur mencatat aduan terbanyak dengan 145 laporan. Sektor pendidikan menyusul dengan empat laporan. Sektor rumah sakit dan klinik mencatat enam laporan. Sementara enam aduan lainnya berasal dari instansi pemerintah.
Aziz menambahkan bahwa mayoritas pengadu dari instansi pemerintah berasal dari tenaga honorer.
BACA JUGA: Pungli Berkedok THR Resahkan Warga di Pasar Kliwon Kudus, Ternyata Tradisi Tahunan
“Tenaga honorer memang tidak memiliki hak menerima THR. Sama halnya dengan pekerja yang kontraknya berakhir sebelum lebaran, atau yang terkena PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya,” jelasnya.
Sebagian perusahaan di Jawa Tengah malah memberikan THR dengan cara mencicil. Ada juga yang terlambat membayar atau belum menunaikan kewajiban sama sekali.
Untuk aduan bonus hari raya, 48 orang menyampaikan laporan kepada lima aplikator. Para pelapor menganggap bonus tersebut tidak sesuai dengan beban kerja yang mereka jalani. Keluhan ini masih dalam proses tindak lanjut oleh tim pengawas ketenagakerjaan Jateng. (*)