Gaya Hidup

Haji Furoda 2025: Arti, Harga Daftar dan Bedanya dengan Haji Plus

×

Haji Furoda 2025: Arti, Harga Daftar dan Bedanya dengan Haji Plus

Sebarkan artikel ini
haji Jawa Tengah | Jemaah Haji | Pelunasan Haji
Ilustrasi jemaah haji. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Haji Furoda menjadi salah satu pilihan bagi umat Muslim di Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah haji. 

Haji Furoda ini tentunya beda dengan haji reguler, sebab, haji jenis ini tidak menunggu antrean panjang.

Mengutip dari berbagai sumber, Haji Furoda menggunakan visa mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, kemudahan itu harus dibayar dengan biaya yang jauh lebih tinggi dari program haji reguler.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaksanaan Haji Furoda di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya pada Pasal 18.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua jenis visa haji bagi WNI, yaitu visa kuota reguler dan visa mujamalah, yang merupakan undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

Mengutip buku Istitha’ah Menuju Haji Mabrur karya dr. H. Agung Budi Prasetiyono, tertulis bahwa calon jemaah haji tersebut memiliki keistimewaan, karena dapat langsung berangkat tanpa harus melewati antrean panjang. Itu menjadi daya tarik bagi umat Islam yang ingin segera menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA: Cegah Penularan Polio, Kemenkes Sediakan Vaksin Gratis untuk Calon Jemaah Haji

Jemaah yang memperoleh visa mujamalah wajib diberangkatkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK wajib melaporkan pemberangkatan kepada Menteri Agama.

Karena tidak melalui jalur kuota pemerintah, biaya Haji Furoda jauh lebih tinggi dari haji reguler maupun haji khusus.

Besaran biaya haji yang satu ini bervariasi, tergantung pada pilihan paket dan layanan yang PIHK tawarkan. Berdasarkan penelusuran di berbagai website PIHK, biaya Haji Furoda berkisar antara $ 19.000 hingga $ 60.000. Yakni mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan