Hukum & Kriminal

Hakim Anggota Sakit, Sidang Putusan Kasus Konten Porno AI Chiko Ditunda Sepekan

×

Hakim Anggota Sakit, Sidang Putusan Kasus Konten Porno AI Chiko Ditunda Sepekan

Sebarkan artikel ini
Porno AI Chiko
Terdakwa kasus penyalahgunaan konten asusila berbasis Artificial Intelligence (AI), Chiko Radityatama Agung Putra, usai sidang di ruang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 26 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Tuntutan Chiko itu 7 bulan penjara. Kemudian dendanya kategori enam, paling banyak Rp2 miliar. Subsider kalau tidak dia bayar itu 15 hari penjara,” ujar Lilik pada Jumat, 20 Februari 2026.

Menurutnya, tuntutan tersebut disusun berdasarkan sejumlah pertimbangan yang terungkap selama proses persidangan, salah satunya adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban.

Lilik menjelaskan, kuasa hukum atau advokat terdakwa telah melampirkan surat perdamaian kepada majelis hakim saat persidangan. Hakim juga sempat menanyakan langsung kepada para korban terkait sikap mereka terhadap terdakwa.

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus AI Chiko Berlangsung Tertutup, Terancam 9 Tahun Penjara

“Di persidangan sudah ada perdamaian. Advokat dari terdakwa melampirkan perdamaian ke majelis hakim di persidangan. Kemudian tanya juga kepada para korban apakah memaafkan terdakwa. Pada intinya mereka [korban] memaafkan,” jelasnya.

Meski ada perdamaian, proses hukum tetap berjalan karena para korban merasa kecewa karena terdakwa adalah teman satu angkatan di sekolah.

Selain itu, JPU juga mempertimbangkan kondisi pribadi terdakwa. Chiko masih berusia muda, berstatus mahasiswa semester awal, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Dalam perkara ini, jaksa membuktikan dakwaan pertama yaitu Pasal 407 KUHP terkait tindak pidana yang masuk kategori pelanggaran kesusilaan di ruang digital, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.

Sidang Berlangsung Tertutup Karena Kasus Porno

Sebelumnya, sidang kasus ini berlangsung tertutup karena menyangkut pornografi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan tim Cyber yang mendeteksi sebuah akun sosial media @dinaskegelapan_kotasemarang.

“Patroli siber menemukan akun tersebut, lalu telusuri dan di dalamnya terdapat unggahan pelaku yang sempat menyampaikan permintaan maaf terkait unggahan [konten asusila] itu,” ujarnya pada Kamis, 22 Januari 2026.