SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang putusan kasus penyalahgunaan konten asusila berbasis Artificial Intelligence (AI) oleh terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra ditunda. Hal tersebut Majelis Hakim sampaikan di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 26 Februari 2026.
“Sesuai berita acara persidangan hari ini acaranya adalah putusan. Saya sampaikan dulu di sini, salah satu anggota hakim sakit. Jadi sedianya putusan yang akan kami bacakan hari ini di musyawarah,” ujar Hakim Ketua Agung Iriawan saat sidang.
“Oleh karena itu, sidang ditunda pada Kamis, 5 Maret 2026,” pungkas Hakim.
Pantauan beritajateng.tv, sidang terjadwal pukul 10.00 WIB. Namun, terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Semarang sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang putusan Chiko akhirnya dimulai sekitar pukul 15.20 WIB dan dinyatakan ditunda pekan depan.
BACA JUGA: Kejari Semarang Ungkap Alasan Chiko 7 Bulan Penjara Meski Terancam 10 Tahun
Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati, mengaku pihaknya harus menerima keputusan tersebut karena merupakan bagian dari prosedur persidangan. Meski demikian, ia berharap putusan hakim nantinya tetap memenuhi rasa keadilan korban.
“Iya, sidang hari ini ternyata tidak sesuai harapan kita karena mengalami penundaan selama satu minggu. Tadi majelis menyampaikan bahwa kurang satu anggota. Memang itu prosedur, kita harus ikuti, berarti Kamis minggu depan,” kata Bagas saat beritajateng.tv jumpai di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 26 Februari 2026.
Ia berharap putusan terhadap terdakwa tidak serendah saat tuntutan, yakni hanya 7 bulan penjara. “Semoga nanti putusannya juga sesuai harapan kita, yang pasti tidak serendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya tuntutannya 7 bulan,” lanjutnya.
Menurut Bagas, selama proses persidangan yang berlangsung tertutup, pihaknya tetap mengikuti fakta-fakta yang muncul, termasuk keterangan para saksi korban.
Alasan Tuntuan 7 Bui Terhadap Terdakwa Kasus Porno AI Chiko
Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, menjelaskan alasan tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa Chiko. Padahal, dakwaan pasalnya memiliki ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.





