Hukum & Kriminal

Hakim Anggota Sakit, Sidang Putusan Kasus Konten Porno AI Chiko Ditunda Sepekan

×

Hakim Anggota Sakit, Sidang Putusan Kasus Konten Porno AI Chiko Ditunda Sepekan

Sebarkan artikel ini
Porno AI Chiko
Terdakwa kasus penyalahgunaan konten asusila berbasis Artificial Intelligence (AI), Chiko Radityatama Agung Putra, usai sidang di ruang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 26 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Menurut JPU, konten dalam akun tersebut memuat wajah-wajah pelajar yang berasal dari siswa dan alumni SMA Negeri 11 Semarang. Dari hasil penyidikan, tercatat terdapat lima orang korban yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik dalam akun Instagram @sma11semarang.official, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMAN 11 Semarang.

“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp