SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang putusan kasus penyalahgunaan konten asusila berbasis Artificial Intelligence (AI) oleh terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra ditunda. Hal tersebut Majelis Hakim sampaikan di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 26 Februari 2026.
“Sesuai berita acara persidangan hari ini acaranya adalah putusan. Saya sampaikan dulu di sini, salah satu anggota hakim sakit. Jadi sedianya putusan yang akan kami bacakan hari ini di musyawarah,” ujar Hakim Ketua Agung Iriawan saat sidang.
“Oleh karena itu, sidang ditunda pada Kamis, 5 Maret 2026,” pungkas Hakim.
Pantauan beritajateng.tv, sidang terjadwal pukul 10.00 WIB. Namun, terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Semarang sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang putusan Chiko akhirnya dimulai sekitar pukul 15.20 WIB dan dinyatakan ditunda pekan depan.
BACA JUGA: Kejari Semarang Ungkap Alasan Chiko 7 Bulan Penjara Meski Terancam 10 Tahun
Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati, mengaku pihaknya harus menerima keputusan tersebut karena merupakan bagian dari prosedur persidangan. Meski demikian, ia berharap putusan hakim nantinya tetap memenuhi rasa keadilan korban.
“Iya, sidang hari ini ternyata tidak sesuai harapan kita karena mengalami penundaan selama satu minggu. Tadi majelis menyampaikan bahwa kurang satu anggota. Memang itu prosedur, kita harus ikuti, berarti Kamis minggu depan,” kata Bagas saat beritajateng.tv jumpai di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 26 Februari 2026.
Ia berharap putusan terhadap terdakwa tidak serendah saat tuntutan, yakni hanya 7 bulan penjara. “Semoga nanti putusannya juga sesuai harapan kita, yang pasti tidak serendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya tuntutannya 7 bulan,” lanjutnya.
Menurut Bagas, selama proses persidangan yang berlangsung tertutup, pihaknya tetap mengikuti fakta-fakta yang muncul, termasuk keterangan para saksi korban.
Alasan Tuntuan 7 Bui Terhadap Terdakwa Kasus Porno AI Chiko
Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, menjelaskan alasan tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa Chiko. Padahal, dakwaan pasalnya memiliki ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.
“Tuntutan Chiko itu 7 bulan penjara. Kemudian dendanya kategori enam, paling banyak Rp2 miliar. Subsider kalau tidak dia bayar itu 15 hari penjara,” ujar Lilik pada Jumat, 20 Februari 2026.
Menurutnya, tuntutan tersebut disusun berdasarkan sejumlah pertimbangan yang terungkap selama proses persidangan, salah satunya adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban.
Lilik menjelaskan, kuasa hukum atau advokat terdakwa telah melampirkan surat perdamaian kepada majelis hakim saat persidangan. Hakim juga sempat menanyakan langsung kepada para korban terkait sikap mereka terhadap terdakwa.
BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus AI Chiko Berlangsung Tertutup, Terancam 9 Tahun Penjara
“Di persidangan sudah ada perdamaian. Advokat dari terdakwa melampirkan perdamaian ke majelis hakim di persidangan. Kemudian tanya juga kepada para korban apakah memaafkan terdakwa. Pada intinya mereka [korban] memaafkan,” jelasnya.
Meski ada perdamaian, proses hukum tetap berjalan karena para korban merasa kecewa karena terdakwa adalah teman satu angkatan di sekolah.
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan kondisi pribadi terdakwa. Chiko masih berusia muda, berstatus mahasiswa semester awal, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Dalam perkara ini, jaksa membuktikan dakwaan pertama yaitu Pasal 407 KUHP terkait tindak pidana yang masuk kategori pelanggaran kesusilaan di ruang digital, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.
Sidang Berlangsung Tertutup Karena Kasus Porno
Sebelumnya, sidang kasus ini berlangsung tertutup karena menyangkut pornografi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan tim Cyber yang mendeteksi sebuah akun sosial media @dinaskegelapan_kotasemarang.
“Patroli siber menemukan akun tersebut, lalu telusuri dan di dalamnya terdapat unggahan pelaku yang sempat menyampaikan permintaan maaf terkait unggahan [konten asusila] itu,” ujarnya pada Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut JPU, konten dalam akun tersebut memuat wajah-wajah pelajar yang berasal dari siswa dan alumni SMA Negeri 11 Semarang. Dari hasil penyidikan, tercatat terdapat lima orang korban yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik dalam akun Instagram @sma11semarang.official, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMAN 11 Semarang.
“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





