Disisi lain menurut koordinator warga desa Pasir yang menghadiri sidang tersebut, Mahfud Amrilah (38) mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut, menurut mereka Mbah minto tidak bersalah dirinya hanya melakukan pembelaan diri dari seorang yang telah melakukan tindak pencurian ditempat ia bekerja sebagai seorang penjaga tambak ikan.
” Seharusnya divonis bebas, bukan malah dijatuhi hukuman 14 bulan penjara, apa hakimnya tidak melihat jika Mbah minto sudah sangat tua untuk menjalani kehidupan didalam sel penjara,” tegas Mahfud Amrilah.
Sudah sepantasnya, lanjut Mahfud, jika mbah minto melakukan hal tersebut, mengingat seringnya kejadian tindak pencurian di tempat tersebut.
” Hal wajar menurut saya apa yang telah dilakukan Mbah minto terhadap korbannya,” pungkasnya. (BW/El)





