“Kalau kemarin enggak, seperti saya. Saya Ketua Hanura Jateng, saya lima tahun kerja. Waktu, tenaga, uang semuanya untuk Jateng, tapi pada saat Pemilu ini saya hanya satu dapil saja dan itu tidak ada keistimewaan,” tuturnya.
“Siapa yang paling banyak disitu, itu yang menang. Apa yang saya kerjakan selama lima tahun tidak ada tempat sama sekali,” imbuhnya.
BACA JUGA: Gugatan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Berproses di MK, PDIP: Kami Tak Bisa Intervensi
Ia berharap, gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut dapat dikabulkan. Sebab, parpol memiliki andil untuk memilih siapa kader terbaik yang berhak mendapatkan kursi parlemen nantinya.
“Kalau sistem tertutup kita bisa menetukan, yang jadi nomor satu atau dia siapa kan. Pengurus punya martabat dan hak prerogatif, siapa yg terbaik di partai itu untuk jadi anggota dewan,” tutup Bambang Raya.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih langsung wakil rakyat dalam suatu daerah pemilihan (dapil) yang merupakan anggota partai politik. Sistem ini telah digunakan oleh Indonesia pada pemilu sebelumnya.
Sementara itu, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih partai, sehingga tak bisa memilih wakil rakyat secara langsung. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto