EMARANG, beritajateng.tv – Hanya ada tiga kabupaten di Jawa Tengah yang mendaftarkan 1 (satu) bakal pasangan calon (paslon) hingga hari pendaftaran terakhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono merinci, ketiga kabupaten itu ialah Sukoharjo, Brebes, dan Banyumas.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), diberlakukan perpanjangan pendaftaran di kabupaten itu selama tiga hari.
“Pada saat penutupan pendaftaran hanya ada satu paslon yang mendaftarkan diri, itu dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari. Dalam 3 hari tetap tidak ada, kalau ada kan diproses, kalau tidak ada (satu paslon itu) tetap ditetapkan,” ujar Handi saat ditemui di kantornya, Jumat 30 Agustus 2024 sore.
BACA JUGA: Soal Penolakan Pendaftaran Dico oleh PKB di Kendal, KPU Jateng Buka Suara
Jika paslon tersebut tak ada lawan dalam Pilkada 2024, Handi menyebut istilah calon tunggal. Adapun surat suara untuk calon tunggal adalah foto paslon yang berdampingan dengan kolom kosong.
“Kolom kosong itu boleh juga pemilih pilih,” ungkap Handi.
Jika melawan kolom kosong, paslon tersebut harus meraih suara 51 persen dalam Pilkada 2024. Kalau tidak, pemungutan suara akan berlangsung pada periode berikutnya atau lima tahun lagi.