“Kalau (suara paslon yang melawan kolom kosong) gak tercapai, maka gak dapat pemenang. Bahasa di UU, itu tidak dapat di pilih kepala daerah yang bersangkutan, sehingga nanti di serahkan ke mereka (pemerintah),” ujar Handi.
Sehingga, tutur Handi, pemerintah akan menunjuk Plt atau Pj di daerah tersebut.
“Ketentuannya akan di laksanakan pemungutan suara di gelombang berikutnya. Pemerintah ada kebijakan (menunjuk) pelaksana pejabat di satu periode, sementara seperti itu di UU yang masih berlaku,” tandas Handi.
Data yang beritajateng.tv terima dari KPU Jateng pada Sabtu 31 Agustus 2024, paslon tunggal yang mendaftar di Sukoharjo adalah Etik Suryani – Eko Sapto Purnomo. Paslon itu mendapat dukungan dari NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra hingga PDI Perjuangan.
BACA JUGA: Daftar KPU Kota Semarang, Agustina-Iswar Optimis Menang: Kita Sendirian? Bocahe Dewe Kabeh
Sementara di Brebes, paslon Paramitha Widya Kusuma – Wurja mendapat dukungan dari koalisi gemuk. Adapun partai pengusungnya terdiri dari NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat, Perindo, Partai Buruh, dan PSI.
Di Banyumas, paslon Sadewo Tri Lastiono – Dwi Asih Lintarti mendapat dukungan dari NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat, Perindo, Gelora, dan Partai Ummat. (*)
Editor: Farah Nazila