SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan mengawasi Konser Indonesia Maju yang bakal berlangsung di PRPP, Kota Semarang pada Jumat, 8 Desember 2023. Kendati demikian, Bawaslu Jateng mengaku belum mendapat surat tembusan terkait acara pengajian sekaligus konser musik tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, menyebut pihaknya tengah memantau surat tembusan acara yang menghadirkan Gus Miftah dan Denny Caknan itu.
“Sedang kita cek, izinnya bukan ke Bawaslu tetapi peserta Pemilu yang ingin mengajukan kegiatan kampanye itu memberitahukan kepada pihak kepolisian, tembusannya ke KPU dan Bawaslu. Sependek yang saya pantau, kita belum dapat tembusan itu,” ujar Kholiq di Hotel Metro Park View, Kota Semarang, Jumat, 8 Desember 2023.
Kholiq menuturkan, ia telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Meskipun belum menerima surat tembusan kegiatan kampanye, Bawaslu Jateng tetap akan mengawasi jalannya konser pasangan calon (paslon) nomor urut 2 itu.
“Harus diawasi, setiap kegiatan apa pun harus diawasi, dasar kita mengawasi bukan ada tidaknya pemberitahuan. Tidak adanya pemberitahuan itu juga bagian dari obyek yang harus diawasi, setidaknya kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian,” sambungnya.
Ia juga mengeluhkan lambatnya pemberitahuan terkait kegiatan kampanye yang kerap terjadi.
“Biasanya teman-teman Polda itu menyampaikan kepada kami, karena rata-rata itu lambat, ya. Kami dapat tembusannya itu setelah keluar dari kepolisian, keluar STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan),” terangnya.
Pengajian dan konser seperti Konser Indonesia Maju berpotensi masuk kategori ‘rapat umum’, saat ini belum boleh
Konser dan pengajian yang menghadirkan lebih dari 1.000 orang, menurut Kholiq, berpotensi sebagai kampanye jenis rapat umum. Dua metode kampanye, yakni rapat umum dan iklan kampanye, saat ini memang belum boleh. Pasalnya, metode itu baru boleh mulai 21 hari sebelum masa tenang.
“(Konser Indonesia Maju) itu berpotensi rapat umum, tapi tidak serta merta bisa masuk sebagai rapat umum. Kalau semisal rapat umum terjadi saat ini, maka sesuai Pasal 492 itu menjadi pidana,” papar Kholiq.
Tak menutup kemungkinan bagi Kholiq potensi rapat umum juga terdapat dalam rapat terbatas tatap muka. Sehingga, pihaknya mengaku akan terus memantau kegiatan kampanye yang kini sedang berlangsung.
BACA JUGA: Viral Gibran Salah Sebut, Ini Bedanya Asam Sulfat dan Asam Folat
“Bukan konser musik saja, tetapi kalau ada rapat terbatas tatap muka, sepanjang itu ada potensi rapat umum, sesuai dengan kewenangan kami dalam konteks pencegahan akan kami ingatkan agar jangan sampai mengarah ke rapat umum,“ tandas Kholiq.
Sebagai informasi, informasi Konser Indonesia Maju yang ramai beredar di Kota Semarang melalui baliho maupun media sosial akan berlangsung pada Jumat, 8 Desember 2023 di PRPP Semarang.
Dalam poster yang beredar, tampak wajah paslon Prabowo-Gibran, Denny Caknan, dan Gus Miftah. Menurut informasi yang beredar, kegiatan itu akan berlangsung pukul 19.30 dan gratis biaya masuk untuk umum. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





