Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Hari H Konser Indonesia Maju di PRPP, Bawaslu Jateng Belum Terima Surat Pemberitahuan Acara

×

Hari H Konser Indonesia Maju di PRPP, Bawaslu Jateng Belum Terima Surat Pemberitahuan Acara

Sebarkan artikel ini
Konser Indonesia Maju
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, saat ditemui di Hotel Metro Park View, Kota Semarang, Jumat, 8 Desember 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tvBawaslu Provinsi Jawa Tengah akan mengawasi Konser Indonesia Maju yang bakal berlangsung di PRPP, Kota Semarang pada Jumat, 8 Desember 2023. Kendati demikian, Bawaslu Jateng mengaku belum mendapat surat tembusan terkait acara pengajian sekaligus konser musik tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, menyebut pihaknya tengah memantau surat tembusan acara yang menghadirkan Gus Miftah dan Denny Caknan itu.

“Sedang kita cek, izinnya bukan ke Bawaslu tetapi peserta Pemilu yang ingin mengajukan kegiatan kampanye itu memberitahukan kepada pihak kepolisian, tembusannya ke KPU dan Bawaslu. Sependek yang saya pantau, kita belum dapat tembusan itu,” ujar Kholiq di Hotel Metro Park View, Kota Semarang, Jumat, 8 Desember 2023.

BACA JUGA: Selidiki Tabloid Indonesia Maju Prabowo-Gibran, Bawaslu Jateng: Masih Pantau, Belum Bisa Simpulkan Melanggar

Kholiq menuturkan, ia telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Meskipun belum menerima surat tembusan kegiatan kampanye, Bawaslu Jateng tetap akan mengawasi jalannya konser pasangan calon (paslon) nomor urut 2 itu.

“Harus diawasi, setiap kegiatan apa pun harus diawasi, dasar kita mengawasi bukan ada tidaknya pemberitahuan. Tidak adanya pemberitahuan itu juga bagian dari obyek yang harus diawasi, setidaknya kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian,” sambungnya.

Ia juga mengeluhkan lambatnya pemberitahuan terkait kegiatan kampanye yang kerap terjadi.

“Biasanya teman-teman Polda itu menyampaikan kepada kami, karena rata-rata itu lambat, ya. Kami dapat tembusannya itu setelah keluar dari kepolisian, keluar STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan),” terangnya.

Pengajian dan konser seperti Konser Indonesia Maju berpotensi masuk kategori ‘rapat umum’, saat ini belum boleh

Konser dan pengajian yang menghadirkan lebih dari 1.000 orang, menurut Kholiq, berpotensi sebagai kampanye jenis rapat umum. Dua metode kampanye, yakni rapat umum dan iklan kampanye, saat ini memang belum boleh. Pasalnya, metode itu baru boleh mulai 21 hari sebelum masa tenang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Leave a Reply