Hukum & Kriminal

Hari Kedua Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi, KPK Lanjut Geledah Kantor Disperkim Kota Semarang

×

Hari Kedua Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi, KPK Lanjut Geledah Kantor Disperkim Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
Semarang KPK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki ruangan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Kamis, 18 Juli 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang.

Para penyidik KPK berjalan dari lantai delapan Gedung Moch Ichsan bersama pejabat terkait, menuju ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ada di kompleks Balaikota Semarang, Kamis, sekitar pukul 13.45 WIB.

Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi lokasi keempat penggeledahan yang penyidik KPK geledah pada hari kedua di lingkup Pemerintahan Kota Semarang.

BACA JUGA: Tak Boleh Keluar Negeri atas Kasus Dugaan Korupsi, Ini Sosok Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang

Lokasi pertama, Kantor Dinas Sosial, berlanjut ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan ketiga adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang.

Setelah dari sana, penyidik KPK bersama sejumlah pegawai, termasuk kepala dinas terkait, Sunarto, menuju ke lantai delapan Gedung Moch Ichsan di kompleks perkantoran tersebut untuk dimintai keterangan.

Penggeledahan itu merupakan lanjutan dari kegiatan KPK sehari sebelumnya di ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.

Lokasi penggeledahan KPK selain kompleks Balaikota Semarang

Selain di kompleks balaikota, petugas KPK juga menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh.

Pihaknya menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024. Lalu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Terakhir, dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

BACA JUGA: Video Tak Boleh ke Luar Negeri, Mbak Ita dan Suami Tak Tampak di Rumah

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.