Pihaknya menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024. Lalu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Terakhir, dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
BACA JUGA: Video Tak Boleh ke Luar Negeri, Mbak Ita dan Suami Tak Tampak di Rumah
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut ada empat orang yang telah KPK cegah berpergian ke luar negeri. Hal itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebanyak empat orang tak boleh bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi