SEMARANG, beritajateng.tv – Aipda Robig Zaenuddin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Seusainya, ia mengajukan banding.
Namun, hingga hari Jumat, 10 Januari 2025, ia belum menyerahkan memori bandingnya kepada Bid Propam Polda Jateng.
Adapun perihal memori banding ini terungkap dari Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
BACA JUGA: Belum Juga Serahkan Memori Banding, Batas Waktu Aipda Robig Hingga 11 Januari
Artanto juga mengungkapkan bahwa hari Sabtu, 11 Januari, adalah hari terakhir penyerahan.
“Belum diterima Propam. Ya kita lihat besok, terakhir,” kata Artanto.
Sebelumnya, Robig telah melaksanaknan sidang etik pada Senin, 9 Desember 2024. Setelahnya, ia mengajukan banding ke sekretaris sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 12 Desember 2024.
Dalam hitungan Bropam Jateng, Robig paling lambat menyampaikan memori tersebut pada Sabtu, 11 Januari 2025.