SEMARANG, beritajateng.tv – Setiap siswa harus memahami aturan baru mengenai seragam sekolah yang wajib pakai selama kegiatan belajar mengajar. Aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Peraturan baru ini telah pemerintah resmikan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan dari pengaturan seragam sekolah terbaru ini adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
Berikut adalah rincian aturan baru seragam sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK:
Jenis Seragam Nasional
1. SD: Siswa SD wajib memakai seragam nasional dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
2. SMP: Siswa SMP mengenakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
3. SMA/SMK: Siswa SMA dan SMK harus memakai seragam yang terdiri dari kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
Seragam nasional ini digunakan minimal setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.