JAKARTA, beritajateng.tv – Koordinator Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti kepada kliennya.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis.
Ronny menilai sejak awal bahwa kasus hukum yang menjerat Hasto sarat dengan muatan politik. Menurutnya, tidak seharusnya warga negara menjadi korban kriminalisasi dalam kontestasi politik.
“Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul, kami sudah melihat bahwa kasus ini sangat kental motif politiknya. Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum,” tegas Ronny.
BACA JUGA: Buka Rangkaian Bimtek DPR-DPRD PDIP, Puan Maharani Ingatkan Soliditas Kader
Dalam perkara tersebut, Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Jumat, 25 Juli 2025. Tak hanya itu, ia juga wajib membayar denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Meski demikian, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, berbeda dari dakwaan jaksa KPK.
Hakim juga memerintahkan pengembalian buku milik Hasto Kristiyanto yang sebelumnya KPK sita.
Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo menandai lembaran baru dalam perjalanan hukum Hasto dan menjadi catatan penting dalam praktik politik dan keadilan di Indonesia.
Penasihat hukum berharap langkah ini menjadi simbol bahwa hukum tidak boleh untuk alat kepentingan politik. (*)
Editor: Farah Nazila