Jateng

Hati-hati, Meracik dan Bermain Petasan Selama Ramadan Bisa Dipidana 15 Tahun

×

Hati-hati, Meracik dan Bermain Petasan Selama Ramadan Bisa Dipidana 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto usai menghadiri konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Senin, 23 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menegaskan peracikan maupun bermain petasan selama bulan Ramadan dapat berujung pidana berat. Ancaman hukuman bagi pelaku bahkan bisa lebih dari 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan, saat ini kepolisian tengah menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang salah satu sasarannya adalah petasan.

“Polda Jawa Tengah dalam hari ini kita di bulan Ramadan ini ada operasi namanya Operasi Pekat. Operasi Pekat itu bertujuan untuk menindak lanjuti penyakit masyarakat, salah satunya adalah permainan petasan,” ujar Artanto usai menghadiri konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Senin, 23 Februari 2026.

Artanto menerangkan, dalam beberapa waktu terakhir sudah banyak korban akibat ledakan petasan di Jawa Tengah.

“Kita sudah melihat bahwa di Jawa Tengah sudah banyak korban para pemain petasan di sini yang mengakibatkan luka berat bahkan mengalami luka permanen dan juga bangunan banyak yang rusak karena akibat ledakan petasan tersebut,” tegasnya.

Peracikan Petasan dari Bahan Kimia Pertanian, Belajar dari Media Sosial

Artanto menjelaskan, petasan yang beredar pelaku kerap meracik petasan menggunakan bahan kimia yang sebenarnya untuk sektor pertanian.

“Kita mengetahui bahwa sebenarnya bahan-bahan yang digunakan untuk meracik bahan petasan ini sebenarnya bahan kimia untuk bahan pertanian. Namun dengan kemampuan mereka belajar dari media sosial mereka meracik menjadi suatu bahan ledak yang tidak stabil daya ledak dalam bentuk ukuran petasan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Rakor Kamtibmas Ramadhan 2026, Polres Semarang Amankan Dua Pemilik Bahan Peledak Petasan

Karena sifatnya tidak stabil, kata dia, daya ledak petasan tersebut berisiko tinggi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan.

Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres, lanjut Artanto, akan menindak tegas pelaku peracikan maupun penggunaan petasan yang melanggar hukum.