Jateng

Hati-hati, Meracik dan Bermain Petasan Selama Ramadan Bisa Dipidana 15 Tahun

×

Hati-hati, Meracik dan Bermain Petasan Selama Ramadan Bisa Dipidana 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto usai menghadiri konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Senin, 23 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kita dari Polda Jawa Tengah dan Polres jajaran akan menindak lanjuti, memproses para pelaku ini dan kita menghimbau agar tidak melakukan hal-hal serupa. Apalagi ini sudah menjadi kebiasaan di bulan Ramadan,” ujarnya.

Ancaman Lebih dari 15 Tahun Penjara Mengintai, Pelaku di Bawah Umur Akan Diproses Sesuai UU Perlindungan Anak

Mengenai ancaman pidana, Artanto menegaskan hukuman bagi pelaku bisa sangat berat.

“Kalau ancaman lebih dari 15 tahun,” tegas Artanto.

Meski demikian, untuk pelaku yang masih remaja atau anak-anak, proses hukum akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi pelaku yang remaja atau anak-anak ini kita akan melakukan pendampingan. Mereka akan mendapatkan bantuan hukum dan juga proses hukumnya menyesuaikan dengan proses hukum untuk anak-anak, Undang-undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

BACA JUGA: Jaga Keamanan, Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Tawuran Selama Ramadhan

Sementara itu, apabila terdapat korban luka akibat ledakan petasan, kepolisian akan memastikan korban terlebih dahulu menjalani pengobatan sebelum proses hukum berlanjut.

“Ada yang mengalami luka, tentunya mengalami luka itu mereka harus menjalani pengobatan dahulu. Baru setelah itu kita melakukan proses hukumnya. Namun kita lihat situasi perkembangannya bagaimana terhadap kondisi si korban maupun pelaku tersebut,” pungkas Artanto. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp